Lampung Selatan, IDN Times - Sebanyak 16 kilogram (Kg) sabu-sabu dan 14 Kg ganja hendak diselundupkan melalui jasa pengiriman paket dan jasa angkutan berhasil digagalkan petugas Satres Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) dan KSKP Bakauheni.
Puluhan Kg barang bukti haram tersebut terungkap saat akan melintasi Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lamsel.
"Dari sejumlah barang bukti diamankan, kita juga ikut menangkap 6 orang tersangka," ujar Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, saat expose kasus di Mapolres setempat, Sabtu (3/7/2021).
