Lampung Selatan, IDN Times - Polres Lampung Selatan mengungkap 15 kasus peredaran gelap narkotika lintas provinsi selama sebulan terakhir mulai 21 Oktober hingga 20 November 2024. Barang bukti narkoba diamankan senilai Rp2,96 miliar.
Belasan pengungkapan kasus tersebut total meringkus 22 tersangka, terdiri dari 19 laki-laki dan 3 perempuan, dengan jumlah barang bukti meliputi 2,71 Kg sabu, 134,60 Kg ganja, dan 201 butir pil ekstasi.
"Keberhasilan ini menyelamatkan sekitar 339.450 jiwa dari bahaya narkoba, total nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp2,964 miliar,” ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin saat memimpin konferensi pers, Sabtu (23/11/2024).
