Lampung Selatan, IDN Times - Satresnarkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya penyeludupan dan peredaran gelap narkotika golongan I lintas provinsi di dua waktu berbeda. Hasilnya, polisi mengamankan total barang bukti sabu-sabu sebanyak 30,4 kilogram (Kg), ganja 19 Kg, dan pil ekstasi 20.000 butir.
Pengungkapan kedua kasus tersebut berhasil menangkap 4 tersangka masing-masing inisial MS, EP, FS, dan SR. Keempat pria tersebut kini tengah dilakukan penahanan di Rutan Mako Polres Lampung Selatan.
"Dari TKP pertama kami mengamankan 19 kilo ganja dan 400 gram sabu, serta di lokasi kedua 30 kilo sabu berikut 20.000 butir ekstasi. Seluruh pengungkapan berlangsung pada Agustus kemarin," ujar Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Sukamso memimpin konferensi pers, Selasa (6/9/2022).