Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Ungkap Praktik BBM Solar Ilegal di Lamtim, Barang Bukti 3 Ton!

Polisi Ungkap Praktik BBM Solar Ilegal di Lamtim, Barang Bukti 3 Ton!
Pengungkapan distribusi BBM solar ilegal tersangka JM di Labuhan Maringgai. (Dok. Polres Lampung Timur).
Share Article

Lampung Timur, IDN Times - Seorang warga di Kabupaten Lampung Timur tertangkap tangan melakukan aktivitas bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar. Polisi total menyita 3,2 liter solar ilegal.

Pelaku praktik ilegal ini inisial JM (70) warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Ia ditangkap petugas di area permukiman warga kawasan Desa Sri Minosari, Labuhan Maringgai.

"Iya, pelaku JM diamankan oleh petugas Polsek Labuhan Maringgai, karena solar tidak dilengkapi ijin yang sah," ujar Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).

1. Pengungkapan hasil laporan masyarakat

Ilustrasi - SPBU Pertamina (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Ilustrasi - SPBU Pertamina (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Dikatakan Rizal, pengungkapan aktivitas peredaran dan mobilisasi BBM solar ilegal tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Polisi kemudian memproses penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi dan mengamankan seorang tersangka inisial JM warga Kecamatan Jabung.

Alhasil, tersangka JM diringkus saat sedang melakukan aktivitas bongkar-muat BBM subsidi Solar di area permukiman warga Desa Sri Minosari, Minggu (20/8/2023).

"Proses penyelidikan berhasil mengamankan JM, pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Lampung Timur," ungkap Rizal.

2. Diangkut menggunakan mobil L-300

Ilustrasi penggelapan BBM. Pengungkapan distribusi BBM solar ilegal tersangka JM di Labuhan Maringgai. (Dok. Polres Lampung Timur).
Ilustrasi penggelapan BBM. Pengungkapan distribusi BBM solar ilegal tersangka JM di Labuhan Maringgai. (Dok. Polres Lampung Timur).

Dalam modusnya, Rizal menyampaikan, aksi kejahatan dilakukan tersangka JM dengan cara mengisi BBM solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan mobil merk Mitsubishi L300 nopol BE 9543 NM.

Kemudian, tersangka JM menyedot dan menampungnya ke dalam jerigen. "Aktivitas ini dilakukan berulangkali hingga tersangka berhasil mengumpulkan sekitar 98 jeriken, dengan isi per jerigen sekitar 33 liter atau sekitar 3,2 ton," jelasnya.

3. Rencana dijual kembali dengan harga lebih tinggi

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Rizal mengungkapkan, seluruh solar subsidi tersebut akan dijual kembali, dengan harga lebih tinggi di atas telah ditetapkan pemerintah.

Selain tersangka, pihaknya juga mengamankan 1 unit mobil merek Mitsubishi L300 dan 98 jeriken berisi BBM jenis solar, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka JM dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah," tandas kapolres.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More

Momen Jokowi Salat Jumat dan Santap Siang di Rest Area Tol Lampung

26 Jun 2026, 20:58 WIBNews