Bandar Lampung, IDN Times - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung akan segera menjadwalkan Sidang Komisi Kode Etik, terhadap para anggota Polri diduga terlibat kasus penahanan inprosedural sopir truk ekspedisi, Arsiman (41) beberapa waktu lalu.
Perkara itu sempat hangat setelah jajaran Polsek Tanjungkarang Barat, diduga menahan Arsiman selama 8 hari tanpa kejelasan prosedur hingga penetapan status keterlibatan pada tindak penggelapan dalam jabatan. Itu berujung permutasian Kapolsek Kompol inisial DJS.
"Kami lagi mempersiapkan itu (Sidang Kode Etik), untuk anggota melakukan pelanggaran akan dilakukan mekanisme sesuai yang ada di kami," ujar Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Mohamad Syarhan saat mengunjungi Mako Polresta Bandar Lampung, Rabu (2/2/2022).
