Lampung Tengah, IDN Times - Tim Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Lampung menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Aipda Rudi Suryanto, Pejabat Sementara (Ps) Kanis Provos Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah.
Penindakan tegas PTDH terkait peristiwa pembunuhan oleh Aipda Rudi Suryanto terhadap Aipda Ahmad Karnain, personel Bhabinkamtibmas Kampung Putra Lempuyang, Mapolsek setempat.
"Berdasarkan hasil keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dilaksanakan pada Kamis, 8 September 2022 jelang dini hari, Aipda Rudi Suryanto dilakukan PTDH," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (9/9/2022).