Polisi Selidiki Kasus Adik Dawam Rahardjo Libatkan Pejabat di Lamtim

- Muhammad Zuhri ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan di Pemkab Lampung Timur.
- Zuhri mengakui menipu 3-4 korban dengan modus pekerjaan proyek senilai Rp500 juta-Rp700 juta.
- Tersangka berhasil mendapatkan keuntungan sekitar Rp500 juta dan dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Metro, IDN Times - Polisi menyelidiki indikasi aksi penipuan dan penggelapan dilancarkan adik kandung Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo yakni, Muhammad Zuhri (35) melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur.
Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rosali mengatakan, pihaknya masih terus memeriksa dan menggali keterangan Muhammad Zuhri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Sementara masih kita dalami dalam penyelidikan (adanya keterlibatan pejabat di Pemkab Lampung Timur), masih pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024).
1. Tersangka akui telah menipu empat korban

Dari hasil pemeriksaan sementara, Rosali mengungkapkan, tersangka Muhammad Zuhri telah mengakui sedikitnya melancarkan aksi penipuan dan penggelapan serupa terhadap tiga hingga empat korban.
Aksi tersebut dilakukan tersangka dengan modus mengiming-imingi para korbannya bakal diberikan pekerjaan proyek di Kabupaten Lampung Timur senilai Rp500 juta-Rp700 juta.
"Korban ada tiga sampai empat orang, untuk yang melaporkan perkara ini terlapor merugi sekitar 100 juta rupiah," ungkap kasatreskrim.
2. Dapat keuntungan Rp500 juta

Dalam tindak penipuan dan penggelapan ini, Rosali membeberkan, tersangka Muhammad Zuhri sedikitnya berhasil mengantongi keuntungan mencapai sekitar Rp500 juta.
"Hasil pemeriksaan tersangka ini mengakui telah membagi uang tersebut dari 500 juta ke saudara YN, rekannya sama-sama broker (proyek)," jelasnya.
3. Tersangka merupakan adik Bupati Lampung Timur sekaligus mantan anggota DPRD Pringsewu

Ihwal hubungan Muhammad Zuhri dengan Dawam Rahardjo, Rosali menambahkan, tersangka telah mengamini sebagai adik kandung dari Bupati Lampung Timur. Selain itu, ia juga diketahui mantan anggota DPRD Kabupaten Pringsewu.
"Untuk pasal yang disangkakan, tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukuman pidana maksimal 7 dan 4 tahun penjara," tandas kasatreskrim.




















