Bandar Lampung, IDN Times - Polisi menegaskan masih memproses laporan dugaan pemalsuan akta Yayasan Alih Teknologi (Altek) Bandar Lampung menaungi Universitas Malahayati. Kasus ini disebut telah memasuki tahap penyidikan.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, penyidik terakhir telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor kasus dugaan pemalsuan akta Yayasan Altek.
"Selama 6 bulan ini, kami sudah memeriksa beberapa orang, terakhir di 14 Maret 2025 kemarin kami mengambil keterangan BAP terhadap ibu Eli, Malahayati, Ruslan Junaidi. 11 April, kami telah mengirimkan SP2HP. Kami jamin tidak menghentikan perkara ini, perkara terus berjalan," ujarnya di hadapan massa Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Provinsi Lampung, Senin (14/4/2025).