Pesisir Barat, IDN Times - Seorang anggota Polri ditangkap keterlibatan kasus penyelundupan 25 ribu ekor benih bening lobster (BBL) bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Pesisir Barat.
Pelaku ditangkap inisal Bripka TPN (37) sehari-hari berdinas Polsek Bengkunat dibawah naungan Polres Pesisir Barat. Warga Bandar Lampung ini ditangkap bersama dua pelaku lainnya NA (47) dan MA warga Pekon Pagar Bukit, Bangkunat.
"Ya, kami kembali menetapkan dua tersangka baru Bripka TPN dan NA dalam kasus penyelundupan BBL ini, setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka MA sebelumnya," ujar Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Algy Ferlyando Seiranausa dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).