Lampung Timur, IDN Times - Satreskrim Polres Lampung Timur membongkar praktik dugaan tindak pidana penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Polisi meringkus seorang pria telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka inisial SR (54) warga Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur. Ia bertindak sebagai bos sekaligus pembeli BBM bersubsidi jenis Solar dalam praktik ilegal tersebut.
"Hasik pengembangan, kami mengamankan tersangka SR, ternyata melakukan aktivitas pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes EP Sihombing saat dimintai keterangan, Kamis (18/1/2024).