Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi Amankan 5 Pemasang Jerat Babi Berujung IRT Tewas di Lampung
Jenazah korban Ida Safarila telah dievakuasi. (Dok. Polsek Balik Bukit).

Lampung Barat, IDN Times - Polisi mengamankan lima pelaku pemasang perangkat babi hutan salah sasaran berujung kematian seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Lampung Barat. Jerat itu berupa kawat dialiri arus listrik.

Kelima pelaku inisal H (21), YP (28), SM (59), FX (51), dan AJ (53). Mereka merupakan warga Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

"Iya, dari laporan Polres Lampung Barat sementara lima orang diamankan diduga memasang kabel yang disangkutkan ke kawat dialiri listrik untuk perangkap babi, hingga terkena korban Ida Safarila," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dikonfirmasi, Kamis (25/4/2024).

1. Masih berstatus sebagai saksi terperiksa

Polisi mengamankan 5 pelaku pemasang perangkat babi hutan salah sasaran berujung kematian seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Lampung Barat.

Umi mengatakan, lima pelaku tersebut kini masih diperiksa petugas Polres Lampung Barat dan jajaran dan masih berstatus hukum sebagai saksi.

"Masih diperiksa, untuk status hukumnya masih terperiksa sebagai saksi belum ditetapkan tersangka," ucapnya.

2. Diancam Pasal 359 KUHP, akui sudah beberapa kali pasang perangkap serupa

Ilustrasi penjara

Dalam persangkaannya, Umi menyampaikan, perbuatan para tersangka diduga telah melanggar Pasal 359 KUHP, karena kesalahan atau kealpaan para pria berprofesi sebagai petani ini menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun," tegas Kabid Humas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lima pelaku ini mengakui telah memasang jerat listrik serupa sudah beberapa kali. "Dari pemeriksaan, tujuan para pelaku ini untuk memberantas hama babi," tambah Umi.

3. Polisi sita genset hingga peralatan listrik

Polisi mengamankan 5 pelaku pemasang perangkat babi hutan tewaskan ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Lampung Barat. (Dok. Polres Lampung Barat)

Dalam perkara ini, Umi melanjutkan, petugas kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil, 1 motor, 1 genset, 1 terapo, 5 tas, hingga peralatan listrik seperti kawat dijadikan perangkat babi hutan.

"Peristiwa ini telah dibuatkan laporan polisi. Selain para pelaku, juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," tandas eks kapolres Metro tersebut.

Editorial Team

Related Article