Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Beras ilegal yang disita oleh Polda Lampung. (IDN Times/Muhaimin)
  • Polda Lampung mengungkap dugaan peredaran 155 ton beras impor ilegal asal India yang masuk melalui pelabuhan di Indragiri Hilir, Riau, lalu direncanakan dikirim ke Jawa Barat.

  • Pengiriman diduga dilakukan ZH tujuh kali pada Agustus–Oktober 2026, bernilai sekitar Rp2,1 miliar. Polisi menyita 22 ton beras, dua ponsel, surat jalan, dan dokumen kendaraan.

  • Penyidik menelusuri pemesan di Jawa Barat serta pihak terkait. Dugaan pelanggaran aturan konsumen, perdagangan, dan karantina berpotensi dikenai hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandar Lampung, IDN Times – Polda Lampung mengungkap dugaan peredaran beras impor ilegal asal India dengan total perkiraan mencapai 155 ton. Impor beras ilegal itu masuk melalui pelabuhan di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, sebelum rencananya dikirim ke Jawa Barat.

Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Sumarto, mengatakanBerdasarkan hasil pemeriksaan sementara, beras tersebut diduga berasal dari India dan masuk melalui jalur pelabuhan di wilayah Riau.

Polisi selanjutnya akan mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri pihak yang memesan beras tersebut di Jawa Barat. Pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari upaya kepolisian mengawasi distribusi bahan pokok sekaligus mencegah peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan," ujarnya saat ekspose di Polda Lampung, Kamis (5/11/2026).

1. Pengiriman dilakukan tujuh kali

Beras ilegal yang disita oleh Polda Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Heri Rusyaman, menjelaskan pengiriman beras tersebut diduga dilakukan seseorang berinisial ZH sebanyak tujuh kali selama periode Agustus hingga Oktober 2026.

Setiap pengiriman diperkirakan mencapai 20 hingga 25 ton. Dengan demikian, total keseluruhan beras yang diduga diedarkan mencapai sekitar 155 ton.

Jika dihitung berdasarkan perkiraan harga Rp13.500 per kilogram, nilai transaksi beras tersebut diperkirakan mencapai Rp2.099.250.000 atau sekitar Rp2,1 miliar.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.

"Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk mendalami asal-usul beras, jalur distribusi, pihak-pihak yang terlibat, hingga kelengkapan dokumen pengangkutannya," ujarnya.

2. Polisi menyita 22 ton beras dan dua ponsel

Wakapolda Lampung, Brigjend Pol. Sumarto saat konfrensi pers di Polda Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Barang bukti tersebut meliputi:

  • 440 karung beras dengan berat keseluruhan sekitar 22 ton.

  • Satu unit telepon genggam Redmi Note 14 berwarna hijau.

  • Satu unit iPhone 16 Pro Max berwarna hitam.

  • Satu lembar surat jalan tertanggal 15 Oktober 2026.

  • Satu lembar fotokopi surat keterangan pengganti STNK sementara.

"Penyidik masih mendalami keterkaitan barang bukti tersebut dengan aktivitas distribusi beras yang diduga tidak sesuai ketentuan," jelas Heri.

3. Terancam hukuman 10 tahun penjara

Ilustrasi Penjara. (IDN Times/Anjani Asra)

Heri menyampaikan perkara tersebut disangkakan melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan. Pertama, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kedua, Pasal 110 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ketiga, Pasal 86 juncto Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar," ucapnya.

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Lampung juga berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, serta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung.

4. Polisi telusuri pemesan beras di Jawa Barat

Ilustrasi Polisi. (IDN Times/Anjani Asra)

Wakapolda Lampung, Brigjen Sumarto, menegaskan penyidik masih akan mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak yang diduga memesan beras di Jawa Barat dan kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

Pemeriksaan saksi tambahan, pengumpulan bukti, serta penelusuran dan penyitaan barang bukti lain juga akan dilakukan. Penyidik nantinya menggelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyidikan dan menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka apabila alat bukti telah terpenuhi.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses penuntutan.

Sumarto menegaskan, penegakan hukum terhadap perkara tersebut bukan hanya berorientasi pada penindakan pelaku, tetapi juga untuk melindungi masyarakat, menjaga ketertiban distribusi barang, serta mencegah kerugian negara.

Polda Lampung pun mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyelundupan barang, khususnya bahan pokok yang tidak sesuai dengan ketentuan. "Kita akan terus menjaga, terutama terkait bahan pokok. Mudah-mudahan semua barang yang tidak sesuai aturan akan kita tindak tegas," tegasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article