Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Geng Motor Bersenjata, 3 Pelajar!

Bandar Lampung, IDN Times - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menangkap 13 pelaku geng motor membuat onar dan meresahkan masyarakat Kota Bandar Lampung. Empat pelaku di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka inisal RS (19), RR (17), YS (16) dan RA (16). Mereka diamankan polisi saat hendak menggelar aksi tawuran di Jalan Untung Suropati, Labuhan Dalam dan Jalan Pramuka, Kelurahan Sumberejo, Jumat (16/6/2023).
"Para tersangka kedapatan dan terbukti membawa senjata tajam saat akan melangsungkan aksi tawuran di wilayah hukum Kota Bandar Lampung," ujar Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol M Ali Muhaidori saat konferensi pers, Selasa (20/6/2023).
1. Motif ingin eksis antar kelompok geng motor
Dijelaskan Ali Muhaidori, penetapan tersangka terhadap keempatnya karena kepemilikan senjata tajam (Sajam) dan tiga di antaranya masih berstatus sebagai pelajar sekolah lanjutan tingkat atas (SMA).
"Motif para geng motor ini, karena ingin menunjukkan jati diri dan eksistensi di medsos (media sosial). Jadi mereka merekam dan siaran langsung di Instagram untuk mencari lawan," ungkapnya.
Ia mengatakan, para kelompok geng motor bersenjata tersebut biasanya saling olok dan tantang, hingga berujung pertemuan adu kekuatan antar kelompok. "Dalam aksinya, para pelaku tidak segan memukuli hingga melukai kelompok lain, atau masyarakat sekitar yang tengah melintas," sambung Ali Muhaidori.