Bandar Lampung, IDN Times - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menangkap 13 pelaku geng motor membuat onar dan meresahkan masyarakat Kota Bandar Lampung. Empat pelaku di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka inisal RS (19), RR (17), YS (16) dan RA (16). Mereka diamankan polisi saat hendak menggelar aksi tawuran di Jalan Untung Suropati, Labuhan Dalam dan Jalan Pramuka, Kelurahan Sumberejo, Jumat (16/6/2023).
"Para tersangka kedapatan dan terbukti membawa senjata tajam saat akan melangsungkan aksi tawuran di wilayah hukum Kota Bandar Lampung," ujar Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol M Ali Muhaidori saat konferensi pers, Selasa (20/6/2023).