Bandar Lampung, IDN Times - Ditresnarkoba Polda Lampung memusnahkan barang bukti pengungkapan kasus narkotika periode Januari-April 2023 di Lapangan Apel Mapolda Lampung, Senin (17/4/2023).
Barang bukti dimusnahkan itu meliputi ganja 91,3 Kg, 52 batang pohon ganja, sabu-sabu 168,2 Kg, pil ekstasi 5.083 butir, dan Hexymer 995 butir. Termasuk ratusan ribu minuman beralkohol.
"Ini adalah hasil Operasi Antik, total diungkap sebanyak 22 kasus dengan jumlah 31 tersangka," ujar Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat memimpin konferensi pers di lapangan apel Mapolda Lampung, Senin (17/4/2023).
