Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda Lampung Mulai Limpahkan Berkas TPPO 24 Korban Pekerja Migran

Pelimpahan berkas perkara TPPO 24 korban PMI asal NTB ke Kejati Lampung, Selasa (20/6/2023). (IDN Times/Istimewa).

Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Subdit IV Renakta Polda Lampung melimpahkan berkas perkara tahap satu tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melibatkan korban 24 orang warga NTB ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (20/6/2023).

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk pelimpahan berkas TPPO medus pekerja migran Indonesia (PMI).

"Benar, hari ini penyidik kami telah melimpahkan berkas perkara TPPO tersebut," kata Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold saat diwawancarai di Mapolda Lampung.

1. Berkas perkara 268 halaman

Pelimpahan berkas perkara TPPO 24 korban PMI asal NTB ke Kejati Lampung, Selasa (20/6/2023). (IDN Times/Istimewa).

Dijelaskan Reynold, berkas perkara telah dilimpahkan tersebut setebal 268 halaman. Berkas langsung diserahkan penyidik Polda Lampung ke petugas Kejati Lampung.

Menurutnya, berkas perkara telah dilimpahkan tersebut meliputi penanganan perkara terhadap empat tersangka masing-masing inisal DW (28) warga Bengkulu, AR (50) warga Jakarta Timur, I (25) dan AL 31 Depok, Jawa Barat.

"Melalui proses pelimpahan ini, kami terus berkoordinasi dengan kejati dalam proses penelitian berkas perkara tersebut," ungkap Reynold.

2. Fakta baru, rumah penampungan di Bandar Lampung tidak disewa tersangka

Penampakan rumah penampungan para korban TPPO modus pekerja migran. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait proses penyidikan perkara masih terus bergulir, Reynold mengungkapkan, penyidik turut menemukan fakta baru yakni, tersangka DW (29) memiliki hubungan pertemanan dengan pemilik rumah digunakan untuk menampung korban.

Rumah dimaksud beralamat di Jalan Padat Karya, Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung. Menurutnya, status rumah itu belum disewakan oleh anggota polisi menjadi pemilik kediaman tersebut.

"Rumah yang di Lampung belum disewa, pelaku DW ini punya hubungan pertemanan dengan pemilik rumah (anggota polisi). Sebab tersangka dan rombongan korban ini baru sampai, jadi memang belum ada akad sewa menyewa," ungkapnya.

3. Polisi masih intens koordinasi dengan Propam Mabes Polri

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombas Pol Reynold Hutagalung usai konferensi pers di Aula Presisi Polda Lampung, Rabu (7/6/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Meski mendapati fakta demikian, Reynold menegaskan, kepolisian masih terus melakukan pendalaman ihwal keterlibatan pemilik rumah dengan praktik perdagangan orang telah menjerat empat tersangka.

"Kami intens melakukan koordinasi dengan Propam Mabes Polri, karena pemilik rumah berdinas di sana," tandas eks Wadirreskrimum Polda Metro Jaya tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us