Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bawaslu Bandar Lampung Petakan TPS Rawan Pilkada 2024

Bandar Lampung
Bawaslu Bandar Lampung Petakan TPS Rawan Pilkada 2024
Ilustrasi TPS Banjir pada pelaksanaan Pemilu Februari 2024 silam (IDN Times/Rangga Erfizal)
  • Bawaslu Bandar Lampung memetakan TPS rawan menjelang Pilkada 2024
  • Pemetaan dilakukan untuk menciptakan pemilihan yang demokratis dan mendeteksi potensi pelanggaran
  • Variabel pemetaan termasuk hak pilih, lokasi TPS, kampanye, netralitas penyelenggara, dan lokasi TPS rawan
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024, Bawaslu Bandar Lampung memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan di Kota Tapis Berseri.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Apriliwanda mengatakan, hal ini dilakukan upaya menciptakan pemilihan demokratis serta mendeteksi dini adanya potensi pelanggaran.

“TPS rawan adalah TPS yang memiliki potensi menghambat proses pemilihan yang demokratis, seperti penggunaan hak pilih tidak sesuai aturan, politik uang, hingga netralitas penyelenggara,” katanya.

  1. 1. Pemetaan berdasarkan variabel

    Kantor KPU Lampung (IDN Times/Muhaimin)
    Kantor KPU Lampung (IDN Times/Muhaimin)

    Apriliwanda menyampaikan, pemetaan TPS rawan dilakukan mengacu pada sejumlah variabel yang telah ditentukan.

    Variabel pertama pada pemetaan tersebut merupakan hak pilih TPS yang mencatatkan banyak pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). "TPS dekat rumah sakit, perguruan tinggi, dan pondok pesantren juga menjadi perhatian," ujarnya.

    Lebih lanjut, ia membeberkan variabel kedua adalah kampanye saat berada di TPS, biasanya hal ini menggunakan politik uang bahkan isu SARA.

    Berikutnya variabel netralitas dari penyelenggara, dimana Bawaslu bakal mengawasi agar petugas tidak berpihak pada pasangan calon tertentu.

    "Variabel empat,.lokasi TPS dekat dengan posko pemenangan pasangan calon, berada di wilayah rawan bencana, sulit diakses, atau memiliki riwayat konflik," ucapnya.

  2. 2. Data TPS Rawan di Bandar Lampung

    Ilustrasi melamar. (IDN Times/Istimewa)
    Ilustrasi melamar. (IDN Times/Istimewa)

    Apriliwanda menyampaikan hasil identifikasi oleh Bawaslu bersama Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan mencatat beberapa kategori TPS rawan, seperti:

    • Pemilih Tidak Memenuhi Syarat: Sebanyak 447 TPS, mayoritas di Kecamatan Sukarame, Panjang, dan Bumi Waras.
    • TPS Dekat Posko Paslon: Ada 22 TPS, banyak di Kecamatan Panjang dan Teluk Betung Utara.
    • TPS di Lokasi Rawan Bencana: Sebanyak 16 TPS, terutama di Bumi Waras dan Teluk Betung Selatan.
    • TPS Sulit Dijangkau: Sebanyak 6 TPS, mayoritas di Kecamatan Rajabasa.
    • TPS dengan Pemilih Disabilitas: Sebanyak 196 TPS, tersebar di Tanjung Karang Pusat, Tanjung Karang Barat, dan Labuhan Ratu.
  3. 3. Antisipasi dan pengawasan

    Ilustrasi gambar hujan. (IDN Times/Istimewa)
    Ilustrasi gambar hujan. (IDN Times/Istimewa)

    Apriliwanda menjelaskan, pemetaan ini dilakukan untuk mendukung pengawasan Bawaslu terhadap pelanggaran dan potensi sengketa selama pemungutan suara.

    “Kami akan memprioritaskan pengawasan pada TPS yang telah teridentifikasi dalam TPS rawan,” jelasnya.

    Langkah ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan Pilkada 2024 berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More