Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polda Lampung Bongkar Produksi Oli Palsu, 7.200 Botol Siap Edar Disita

Polda Lampung Bongkar Produksi Oli Palsu, 7.200 Botol Siap Edar Disita
Pengungkapan produksi dan peredaran oli bekas diungkap Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya Sih
  • Ditreskrimsus Polda Lampung membongkar praktik produksi dan peredaran oli palsu merek AHM MPX-1 dan Federal UltraTec.
  • Tersangka HT (59) ditangkap karena memproduksi dan memperdagangkan oli kendaraan bermotor merek 'AHM MPX' tanpa izin PT Astra Honda Motor.
  • Penyidik menemukan 7.200 botol oli palsu siap edar, serta lokasi produksi oli bekas di Tangerang, Banten.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar praktik produksi dan peredaran oli kendaraan palsu. Sebanyak 7.200 oli dalam kemasan merek AHM MPX-1 dan Federal UltraTec siap edar disita petugas kepolisian.

Pengungkapan kasus ini meringkus dan menetapkan seorang tersangka inisial HT (59) warga Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, DKI Jakarta.

"Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup, bahwa tersangka ini HT adalah orang telah memproduksi dan memperdagangkan oli kendaraan bermotor merek 'AHM MPX' milik PT Astra Honda Motor tanpa hak," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat memimpin konferensi pers di Mapolda, Jumat (5/7/2024).

1. Ribuan botol oli palsu siap edar diamankan saat menunggu arahan bongkar muatan

Pengungkapan produksi dan peredaran oli bekas diungkap Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Pengungkapan produksi dan peredaran oli bekas diungkap Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Donny menjelaskan, pengungkapan praktik pemalsuan dan peredaran oli kendaraan ini berawal dari informasi adanya 1 unit truk nopol Z 9645 DA terparkir di sekitar Jalan Urip Sumoharjo, Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung diduga bermuatan oli palsu, Selasa (25/6/2024).

Alhasil, informasi itu ditindaklanjuti penyidik Subdit I Indagsi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan benar truk dikemudikan pria inisial LN dan kernetnya NH ini memuat 300 dus oli yang diakui milik tersangka HT. Barang bukti ini dimuat dan diangkut dari Jalan Raya Binong, Kecamatan Curug, Tangerang, Banten.

"Jadi saat penangkapan barang bukti ini, sopir dan kernet truk masih menunggu telepon dari tersangka HT, untuk selanjutnya diarahkan lokasi bongkar muatan. Beruntung, mereka kami lebih dahulu diamankan oleh petugas," ungkap Dirreskrimsus.

Di lokasi tangkap tangan tersebut, petugas mendapati oli kendaraan sebanyak 150 dus merek AHM MPX-1 dan 150 dus merek Federal UltraTec. "Hasil pemeriksaan setiap dus masing-masing merek oli berisi 24 botol, hingga total oli palsu siap edar disita sebanyak 7.200 botol," tambahnya.

2. Dapati 7 pekerja di lokasi produksi berada di daerah Tangerang

Pengungkapan produksi dan peredaran oli bekas diungkap Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Pengungkapan produksi dan peredaran oli bekas diungkap Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dari pengungkapan awal ini, Donny melanjutkan, pihaknya bekerjasama dengan PT Astra Honda Motor selaku pemegang merek oli AHM MPX melakukan serangkaian pengembangan perkara dan berhasil mengindentifikasi lokasi produksi oli bekas tersebut berada di Jalan Cendana Raya, Kelapa Dua, Tangerang, Banten.

Di lokasi tersebut, petugas mendapati 7 pekerja pembuatan dan pengemasan oli palsu. Hasil intwrogasi, tujuh orang ini mengaku mendapatkan perintah kerja dari pria inisal HT. Kemudian penyidik kembali melakukan pengembangan terkait keberadaan HT dan berhasil meringkusnya saat berada di kediaman.

“HT berikut tujuh pekerja dan seluruh barang bukti di lokasi produksi oli, kami bawa ke Polda Lampung. Hasil pemeriksaan, HT kami tetapkan sebagai tersangka dan tujuh pekerja sebagai saksi," ucap dia.

3. Diancam pidana 5 tahun penjara

Pengungkapan produksi dan peredaran oli bekas diungkap Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Pengungkapan produksi dan peredaran oli bekas diungkap Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bersama penetapan tersangka HT, Donny menambahkan, pihaknya turut menyita barang bukti dalam perkara ini di antaranya 1 unit truk Colt Diesel merah jambu nopol Z 9645 DA, 150 dus oli merek AHM MPX-1, 150 dus oli Faderal UltraTec, sejumlah handphone, 2 unit Daihatsu Gran Max nopol Z 84444 EA dan D 8070 TQ, dan lain-lainnya terkait tindak pidana.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka HT dijerat Pasal 100 ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Ancaman pidana terhadap tersangka HT, paling lama hukuman pidana 5 kurungan penjara," imbuhnya.

4. Berkas perkara dilengkapi

Pengungkapan produksi dan peredaran oli bekas diungkap Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Pengungkapan produksi dan peredaran oli bekas diungkap Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut Donny menambahkan, penyidik kepolisian kini tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Lampung, guna melengkapi administrasi dan berkas perkara penyidikan tersangka HT.

"Untuk rencana tindak lanjut, secepatnya berkas perkara HT dilimpahkan ke penuntut umum agar bisa segera disidangkan," tandas Donny.

Share Article
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More