Bandar Lampung, IDN Times – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 13,8 Kg di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Pria inisial FAB (26) ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan ihwal pengungkapan kasus di sebuah rumah Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Senin (29/12/2025).
"Benar, Berdasarkan informasi masyarakat, tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti ganja dalam jumlah besar,” ujarnya dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).
