Bandar Lampung, IDN Times - Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung membongkar jaringan penyimpangan seksual gay memanfaatkan grup akun media sosial Facebook (FB). Tiga orang pria telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ketiga tersangka berinisial JM, SR, dan HS merupakan warga Provinsi Lampung kini telah ditahan dan meringkuk di Rutan Mapolda setempat. "Kami mengamankan tiga orang, satu berperan sebagai admin grup dan 2 orang lainnya sebagai peserta grup aktif," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya saat memimpin konferensi pers, Senin (7/7/2025).