Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda Lampung Awasi Penerapan Tarif Batas Tertinggi RT-PCR di Faskes

Ilustrasi. Pengoperasian laboratorium PCR COVID-19. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Bandar Lampung, IDN Times – Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) ditanggapi Polda Lampung.

Merujuk surat tersebut Polda Lampung dan polres jajaran akan mengawasi penerapan batasan tarif tertinggi RT-PCR di semua fasilitas kesehatan di provinsi setempat.

Ketentuan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut berlaku sejak 17 Agustus lalu bertepatan Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-76.

1. Polda awasi fasilitas kesehatan

ilustrasi uji PCR (unsplash.com/CDC)

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan di semua fasilitas kesehatan bertujuan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan pemeriksaan RT-PCR. Selain itu mendukung program pemerintah memutus mata rantai penyebaran COVID-19 melalui Tracing, Testing, Treatment (3T).

Merujuk SE tersebut imbuhnya, ada dua batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR ditetapkan. Pertama, wilayah Jawa-Bali batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR Rp495.000 dan kedua luar Jawa-Bali Rp525.000.

"Ini semua dalam rangka melindungi masyarakat di Provinsi Lampung agar memperoleh harga pemeriksaan RT-PCR mandiri yang wajar. Jika ada yang melebihi tarif yang telah ditentukan, instruksi dari Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” ujar Pandra sapaan akrabnya, Rabu (18/8/2021).

2. Tarif tertinggi hanya untuk pemeriksaan mandiri

Ilustrasi Tes Usap/PCR Test (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pandra menyampaikan, selain pengawasan ke fasilitas kesehatan, mengedukasi masyarakat terkait Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 perlu dilakukan.

Pasalnya, dalam surat tersebut tercantum, batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit. Itu karena, penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

"Perlu dipahami, harga acuan tertinggi pemeriksaan RT-PCR mandiri atau permintaan sendiri berdasarkan SE itu. Sedangkan pemeriksaan RT-PCR hasil penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit, penyelenggaraan ada bantuan dari pemerintah,” urainya.

3. Konfirmasi positif COVID-19 di Lampung 43.397 kasus

Ilustrasi tes cepat COVID-19. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Merujuk data dinas kesehatan Provinsi Lampung, Rabu (18/8/2021), ada 229 kasus baru konfirmasi COVID-19 di wilayah setempat. Total keseluruhan kasus di Lampung sampai periode terlapor mencapai 43.397 kasus.

Dari total kasus itu, pasien dinyatakan sembuh mencapai 35.127 orang. Sedangkan kasus kematian pada Rabu ini ada 34 orang. Kumulatif kasus kematian COVID-19 di Lampung mencapai 3.180 orang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us