Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) mengindentifikasi pola penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal di Provinsi Lampung. Praktik ilegal ini mayoritas punya tujuan pengiriman akhir ke negara Vietnam.
Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, hasil pemetaan dan investigasi menyimpulkan Provinsi Lampung merupakan produsen BBL dengan jumlah besar, bila dibanding daerah atau provinsi lain.
"BBL dikumpulkan dan dibeli dari nelayan di wilayah Pesisir Barat, selanjutnya dikirim pengepul lewat jalur darat ke Jambi. Di sana, disegarkan dan dipacking ulang sebelum akhirnya dikirim ke Vietnam lewat jalur laut," ujarnya dimintai keterangan, Rabu (11/12/2024).