Bandar Lampung, IDN Times – Imbas bendahara Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandar Lampung terkonfirmasi positif COVID-19, sebanyak 63 pegawai di dinas ini menjalani rapid test, Senin (12/10/2020).
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Bandar Lampung, Yustam Effendi, menjelaskan, rapid test digelar merujuk arahan dari Dinas Kesehatan Bandar Lampung. Pegawainya yang terkonfirmasi COVID-19 telah menjalani isolasi sejak enam hari lalu.
"Pegawai ini (positif COVID-19) merupakan keluarga salah seorang staf salah satu bank di Bandar Lampung. Staf bank tersebut sebelumnya juga dinyatakan positif COVID-19," katanya.