Lampung Selatan, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Kalianda mengeksekusi lahan seluas 715 meter persegi di Jalan Terusan Ryacudu, Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (24/3/2021).
Eksekusi lahan itu dilakukan tepat di depan Kampus Institut Teknologi Sumatera (Itera) itu tersebut kondusif tanpa terjadi kericuhan. Namun, sejumlah aparat kepolisian tetap melakukan penjagaan di sekitar lokasi eksekusi.
Proses eksekusi mengerahkan alat berat untuk merobuhkan rumah toko (Ruko) di atas lahan eksekusi.
