Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

PN Kalianda Eksekusi Lahan di Way Hui, Sengketa Itera Vs Warga

PN Kalianda Eksekusi Lahan di Way Hui, Sengketa Itera Vs Warga
Default Image IDN
Share Article

Lampung Selatan, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Kalianda mengeksekusi lahan seluas 715 meter persegi di Jalan Terusan Ryacudu, Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (24/3/2021).

Eksekusi lahan itu dilakukan tepat di depan Kampus Institut Teknologi Sumatera (Itera) itu tersebut kondusif tanpa terjadi kericuhan.  Namun, sejumlah aparat kepolisian tetap melakukan penjagaan di sekitar lokasi eksekusi.

Proses eksekusi mengerahkan alat berat untuk merobuhkan rumah toko (Ruko) di atas lahan eksekusi.

1. Eksekusi lahan Rektor Itera melawan lima termohon

default-image.png
Default Image IDN

Berdasarkan surat keputusan PN Kalianda, eksekusi tersebut sesuai surat pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi dan Pengosongan Nomor Penetapan 4/PDT.EKS/2020/PN.KLA. Dalam hal ini pemohon yaitu Rektor Itera Ofyar Z Tamin melawan lims orang termohon lainnya.

Kuasa Hukum Itera, Sopian Sitepu, mengatakan, langkah eksekusi ini dilakukan pihaknya, lantaran sudah mengantongi putusan dari Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap.

"Sebelum eksekusi dilakukan, sudah beberapa kali kita peringatan agar lahan dikosongkan secara sukarela. Namun, belum juga ada pengosongan, akhirnya kita eksekusi di hari ini," tegasnya.

2. Itera mengklaim legalitas lahan eksekusi sah di mata hukum

Ilustrasi hukum (Dok: ist)
Ilustrasi hukum (Dok: ist)

Sopian menuturkan, langkah eksekusi lahan aset milik Itera ini, telah melewati proses panjang hingga ke meja MA. Oleh karena itu, Sopian menegaskan, selain Itera tidak ada lagi nama lain atas kepemilikan lahan tersebut.

Pasalnya, Itera secara hukum telah memiliki legalitas kepemilikan lahan, yang dikuatkan berdasarkan putusan Pengadilan.

"Kalau ada gugatan atau upaya lainnya, kami dari pihak Itera. Tapi ini sudah tidak ada lagi upaya hukum yang diatur," imbuh Sopian.

3. Pemilik ruko bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK)

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Di sisi lain, seorang pemilik ruko di atas lahan eksekusi tersebut, Isa, mengaku kecewa dan tidak menerima putusan eksekusi lahan dikeluarkan oleh PN Kalianda. Ia mengklaim, sudah melakukan transaksi jual beli Iahan, dengan seseorang bernama Abbas.

"Ini kita kan beli, bukannya asal caplok tanah saja. Resmi kita beli, ini ada akta jual belinya," ungkapnya.

Oleh karena itu, Isa mengaku, bakal coba mengajukan Peninjauan Kembali (PK), sebagai langkah dan upaya lanjutan dalam mempertahankan haknya di mata hukum.

"Tentu terus kita pertahankan, kita ikutin saja prosedurnya. Ya, walau ini sudah di eksekusi, ini masih bisa kita ambil lagi kepemilikannya kalau kita menang di PK," tandasnya

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More

Rektor UBL Beber Alasan Banyak Mahasiswa Salah Pilih Prodi dan Karier

06 Jun 2026, 08:03 WIBNews