Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung mengumumkan regulasi baru kendaraan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Warna dasar putih bertuliskan angka hitam berlaku di wilayah hukum Provinsi Lampung.
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadir Lantas) Polda Lampung, AKBP Muhammad Ali mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku dan resmi mengaspal sejak 19 September 2022 kemarin.
"Sudah dengan prioritas TNKB warna putih untuk kendaraan baru, dan STNK kendaraan yang sudah habis masa berlakunya atau waktu ganti STNK," ujarnya mewakili Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol Medyanta kepada IDN Times, Jumat (23/9/2022).