Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Bandar Lampung, IDN Times - Salah satu wartawan media Lampung Post bernama Dian Wahyu Kusuma mengadukan pemecatan secara sepihak dirinya ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung, Kamis (12/1/2023).

Hal itu dilakukannya karena telah di PHK perusahaannya yakni Lampung Post atau PT Masa Kini Mandiri tanpa alasan jelas. Selain itu, pihaknya juga telah menanyakan kepada pihak manajemen terkait surat PHK dan alasan pemecatan namun sampai hari ini tidak ada iktikad baik apapun.

“Saudara Dian mengalami PHK sepihak. Bahkan tidak ada surat PHK-nya. Saat pihak kami menanyakan pada alasan pemecatan, mereka mengatakan karena ada efisiensi pekerja. Namun tetap saja alasan perusahaan melakukan efisiensi tak disampaikan sampai hari ini,” kata Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi.

1. Pengaduan telah tercatat di Disnaker Kota Bandar Lampung

Proses pengaduan Dian ke Disnaker Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Sumaindra juga mengatakan, Dian juga telah meminta audit internal maupun eksternal terhadap situasi perusahaan saat ini dan pemecatan beberapa karyawannya namun Lampung Post tetap tak mengindahkan hal tersebut.

“Maka kami di sini minta Disnaker Bandar Lampung agar memediasi antara Dian dan perusahaannya terkait hal ini. Dian juga menginginkan penolakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaannya,” katanya.

Kemudian dari hasil pelaporan kepada Disnaker Kota Bandar Lampung, ia menyampaikan pihak disnaker sudah menerima pengaduan Dian dan sudah dicatatkan dalam buku pengaduan.

“Setelah ini disnaker akan mengklarifikasi pihak-pihak yang terkait, kemudian melakukan tindakan yang sesuai dengan proses bipartit antara karyawan dan perusahaan,” imbuhnya.

2. Kronologi kejadian

Editorial Team

Tonton lebih seru di