Bandar Lampung, IDN Times - Salah satu wartawan media Lampung Post bernama Dian Wahyu Kusuma mengadukan pemecatan secara sepihak dirinya ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung, Kamis (12/1/2023).
Hal itu dilakukannya karena telah di PHK perusahaannya yakni Lampung Post atau PT Masa Kini Mandiri tanpa alasan jelas. Selain itu, pihaknya juga telah menanyakan kepada pihak manajemen terkait surat PHK dan alasan pemecatan namun sampai hari ini tidak ada iktikad baik apapun.
“Saudara Dian mengalami PHK sepihak. Bahkan tidak ada surat PHK-nya. Saat pihak kami menanyakan pada alasan pemecatan, mereka mengatakan karena ada efisiensi pekerja. Namun tetap saja alasan perusahaan melakukan efisiensi tak disampaikan sampai hari ini,” kata Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi.