Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung melimpahkan berkas perkara komika asal Lampung Aulia Rakhman ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Selasa (6/2/2024).
Dalam berkas perkara itu, penyidik mempersangkakan Aulia Rakhman dugaan penistaan agama atas materi stand up komedinya saat tampil di acara 'Desak Anies' di Bandar Lampung.
"Ya, pelimpahan tahap 2 tersangka AR pada hari ini telah dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik saat dimintai keterangan.