Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Perbup Anyar Bupati Lamsel Standar Kebersihan, Ada Konsep ABRI
Ilustrasi taman mediterania (freepik.com/mrsiraphol)
  • Bupati Lampung Selatan menerbitkan Perbup Nomor 4 Tahun 2026 sebagai standar baru pengelolaan kebersihan dan keindahan lingkungan bagi seluruh instansi, fasilitas publik, serta masyarakat.
  • Peraturan ini mengatur penerapan konsep ABRI (Asri, Bersih, Rapi, Indah) dan BKW (Bersih, Kering, Wangi) untuk menciptakan lingkungan kerja serta fasilitas publik yang nyaman dan estetis.
  • Perbup juga menekankan strategi Bijak Kelola Sampah dengan pemilahan tiga jenis sampah, larangan penggunaan styrofoam, sanksi administratif bagi pelanggar, serta penghargaan bagi pihak yang taat aturan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan yang menetapkan standar baru kebersihan melalui konsep ABRI, BKW, dan Bijak Kelola Sampah.
  • Who?
    Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama bersama jajaran pemerintah daerah, dengan penjelasan resmi dari Kepala Dinas Kominfo Hendry Kurniawan.
  • Where?
    Kabupaten Lampung Selatan, mencakup seluruh kantor pemerintahan, fasilitas publik, sekolah, puskesmas, serta area pelayanan masyarakat di wilayah tersebut.
  • When?
    Diumumkan pada Minggu, 15 Maret 2026, dan mulai diterapkan secara penuh pada tahun 2026 sesuai ketentuan dalam peraturan bupati tersebut.
  • Why?
    Peraturan ini diterbitkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, indah, serta mendorong budaya hidup bersih dan ramah lingkungan di kalangan masyarakat Lampung Selatan.
  • How?
    Penerapan dilakukan melalui kewajiban setiap instansi menjalankan konsep ABRI dan BKW, pengelolaan sampah terpilah dengan prinsip 3R, pemberian sanksi bagi pelanggar, serta penghargaan bagi pihak yang berhasil menjaga kebersihan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Bupati Radityo di Lampung Selatan bikin aturan baru supaya tempat jadi bersih dan indah. Semua kantor, sekolah, dan tempat umum harus ikut. Ada aturan ABRI, artinya Asri, Bersih, Rapi, Indah. Toilet juga harus Bersih, Kering, Wangi. Sampah harus dipilah dan tidak boleh dibuang sembarangan. Kalau patuh dapat hadiah, kalau melanggar bisa kena tegur.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Selatan, IDN Times - Pengelolaan kebersihan dan keindahan lingkungan di Lampung Selatan kini menerapkan standar baru. Itu merujuk Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan.

Perbup itu menjadi pedoman baru bagi seluruh instansi pemerintah, fasilitas publik, hingga masyarakat dalam menjaga kebersihan. Peraturan ini menandai perubahan cara pandang terhadap kebersihan di Lampung Selatan.

Jika sebelumnya kebersihan lebih dipahami sebatas kondisi bersih secara umum, kini pemerintah daerah menetapkan standar yang lebih terukur dan sistematis.

1. Terapkan tiga konsep utama

ilustrasi presentasi (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menjelaskan, Perbup tersebut mengatur penerapan tiga konsep utama, yakni ABRI, BKW, dan Strategi Bijak Kelola Sampah.

“Mulai 2026, kebersihan di Lampung Selatan tidak lagi hanya soal bersih secara kasat mata, tetapi memiliki standar yang jelas melalui peraturan bupati,” ujar Hendry dalam keteranga resminya, Minggu (15/3/2026).

Menurut Hendry, aturan ini berlaku bagi seluruh kantor pemerintah daerah, perangkat daerah, instansi vertikal, kecamatan, desa dan kelurahan, sekolah, puskesmas, serta berbagai fasilitas pelayanan publik yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

2. Apa itu konsep ABRI?

ilustrasi taman (freepik.com/standret

Dalam peraturan tersebut, setiap instansi diwajibkan menerapkan konsep ABRI, yaitu Asri, Bersih, Rapi, dan Indah. Konsep asri diwujudkan melalui penanaman dan pemeliharaan tanaman hias, pohon pelindung, serta ruang terbuka hijau di lingkungan kantor maupun fasilitas publik.

Sementara itu, aspek bersih menekankan pembersihan rutin area kerja, ruang pelayanan, halaman kantor, hingga area publik dari sampah, debu, maupun bau tidak sedap. Kemudian aspek rapi mengatur penataan dokumen, ruang kerja, area parkir, dan fasilitas pelayanan agar tertata dengan baik dan mudah diakses masyarakat.

Sedangkan aspek indah diwujudkan melalui pengecatan bangunan, penataan ornamen estetika, serta pengaturan elemen visual yang memberikan kenyamanan sekaligus mencerminkan kearifan lokal Lampung Selatan.

3. Standar toilet BKW

ilustrasi toilet (pexels.com/Pixabay)

Selain lingkungan kerja, Perbup ini juga mengatur standar fasilitas sanitasi melalui konsep BKW, yaitu Bersih, Kering, dan Wangi.

Toilet di kantor pemerintah maupun fasilitas publik diwajibkan bebas dari kotoran dan bau, tidak memiliki genangan air, serta memiliki ventilasi dan sistem sanitasi yang baik.

“Standar BKW ini bertujuan memastikan fasilitas sanitasi yang layak dan nyaman bagi masyarakat yang menggunakan layanan publik,” kata Hendry.

4. Strategi bijak kelola sampah

ilustrasi menjaga kebersihan (freepik.com/jcomp)

Perbup ini juga menekankan strategi pengelolaan sampah yang lebih terstruktur melalui konsep Bijak Kelola Sampah. Beberapa langkah yang diwajibkan antara lain pemilahan sampah minimal menjadi tiga jenis, yaitu sampah organik, sampah anorganik yang dapat didaur ulang, dan sampah residu.

Pemerintah daerah juga mendorong pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, optimalisasi barang tahan lama, serta penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) melalui bank sampah, fasilitas pengomposan, dan TPS3R.

Setiap instansi dan fasilitas publik juga diwajibkan menyediakan tempat sampah terpilah, bahkan dapat dikembangkan hingga empat jenis termasuk sampah B3 rumah tangga. Selain itu, penggunaan bahan yang sulit terurai seperti styrofoam juga dibatasi dalam kegiatan pemerintah daerah.

5. Larangan dan sanksi

ilustrasi sanksi (freepik.com/KamranAydinov)

Perbup tersebut juga memuat sejumlah larangan bagi masyarakat maupun pelaku usaha, termasuk membuang sampah sembarangan di jalan, sungai, pantai, dan fasilitas umum.

Larangan lain mencakup pembakaran sampah sembarangan, pencampuran berbagai jenis sampah dalam satu wadah, serta pembuangan limbah berbahaya ke tempat sampah umum.

Bagi pelaku usaha, penggunaan kemasan yang sulit terurai seperti styrofoam juga dilarang, serta diwajibkan menyediakan fasilitas pemilahan sampah di area usaha.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan khusus, hingga penghentian sementara aktivitas usaha.

6. Penghargaan untuk daerah bersih

ilustrasi penghargaan (pexels.com/Anna Tarazevich)

Selain sanksi, pemerintah daerah juga menyiapkan mekanisme penghargaan bagi instansi, desa, dunia usaha, maupun masyarakat yang berhasil menerapkan standar kebersihan tersebut dengan baik. Bentuk penghargaan dapat berupa piagam dari bupati, publikasi resmi pemerintah daerah, hingga penetapan sebagai zona bersih dan nyaman.

Penghargaan tersebut akan diberikan minimal satu kali dalam setahun setelah melalui proses evaluasi oleh perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup. Hendry mengatakan, penerbitan Perbup ini bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat sekaligus mendorong perubahan perilaku menuju budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.

“Harapannya, kebersihan bukan hanya menjadi program pemerintah, tetapi menjadi budaya bersama masyarakat Lampung Selatan,” katanya.

Editorial Team