Lampung Selatan, IDN Times - Pengelolaan kebersihan dan keindahan lingkungan di Lampung Selatan kini menerapkan standar baru. Itu merujuk Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan.
Perbup itu menjadi pedoman baru bagi seluruh instansi pemerintah, fasilitas publik, hingga masyarakat dalam menjaga kebersihan. Peraturan ini menandai perubahan cara pandang terhadap kebersihan di Lampung Selatan.
Jika sebelumnya kebersihan lebih dipahami sebatas kondisi bersih secara umum, kini pemerintah daerah menetapkan standar yang lebih terukur dan sistematis.
