Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan secara rinci peran empat terdakwa dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemrintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah, Rabu (29/4/2026).
Dalam surat dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya disebut sebagai aktor utama mengendalikan praktik culas dalam perkara korupsi tersebut.
Ardito diketahui dibantu oleh orang-orang kepercayaan, yakni M Anton Wibowo sebagai Plt Kepala atau Sekretaris Bapenda Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (Anggota DPRD Lampung Tengah), hingga sang adik Ranu Hari Prasetyo.
