Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PN Tipikor Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang menjadwalkan sidang perdana penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Prof Karomani atas nama terdakwa Andi Desfiandi bakal digelar pekan depan tepatnya Rabu, (9/11/2022) mendatang.

Permulaan sidang dugaan kasus suap penerima mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri 2022 tersebut, akan dimulai dengan agenda perdana yaitu, pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Iya terkait perkara korupsi atas nama terdakwa Andi Desfiandi, sudah dijadwalkan mulai digelar perdana Rabu pekan depan, 9 November 2022," ujar Humas PN Tipikor Tanjungkarang, Hendro Wicaksono saat dimintai keterangan, Rabu (2/11/2022).

1. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aria Verronica

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menggelar sidang perdana terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, Rabu (22/12/2021). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Tindak lanjut penetapan jadwal sidang tersebut, menyusul pelimpahan sekaligus pendaftaran berkas perkara JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ke bagian layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Tipikor Tanjungkarang.

Menurut Hendro, perkara ini telah terdaftar dengan nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk, dan akan disidang dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Verronica, bersama dua hakim anggota yaitu Charles Kholidy dan Edi Purbanus.

"Sudah dijadwalkan dan kami pastikan proses sidang terbuka dan dibuka untuk umum," ujarnya.

2. Disangkakan Pasal UU Tipikor

Editorial Team

Tonton lebih seru di