Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KPK Daftarkan Perkara Penyuap Rektor Unila ke PN Tanjungkarang

KPK RI resmi melimpahkan sekaligus mendaftarkan berkas perkara penyuap Prof Karomani kasus korupsi PMB Unila, Andi Desfiandi ke PN Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
KPK RI resmi melimpahkan sekaligus mendaftarkan berkas perkara penyuap Prof Karomani kasus korupsi PMB Unila, Andi Desfiandi ke PN Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi melimpahkan sekaligus mendaftarkan berkas perkara penyuap Prof Karomani dalam kasus korupsi penerima mahasiswa baru (PMB) Univeristas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022, Andi Desfiandi ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (1/11/2022).

Pantauan IDN Times, berkas perkara tersebut dibawa dan didaftarkan oleh dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di PN Tanjungkarang sekitar pukul 14.30 WIB. Keduanya terlihat turut menyeret korper berwarna biru langsung menuju bagian layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Di hadapan petugas PN Tanjungkarang, kedua JPU langsung menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk berkas perkara dan dakwaan Andi Defiandi kepada petugas PN Tanjungkarang.

1. Surat dakwaan 17 lembar dan mempersangkakan 3 pasal

KPK RI resmi melimpahkan sekaligus mendaftarkan berkas perkara penyuap Prof Karomani kasus korupsi PMB Unila, Andi Desfiandi ke PN Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
KPK RI resmi melimpahkan sekaligus mendaftarkan berkas perkara penyuap Prof Karomani kasus korupsi PMB Unila, Andi Desfiandi ke PN Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Pascamendaftarkan perkara, JPU Agung Satrio Wibowo membenarkan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi suap tengah menjerat terdakwa Andi Desfiandi. Kemudian pihaknya kini tinggal menunggu penetapan agenda sidang di pengadilan setempat.

"Sudah kami serahkan, berkas-berkas untuk PN ada dakwaan, kemudian surat permohonan disidangkan, berkas perkara, dan list barang bukti akan dihadirkan," ujarnya.

Lebih lanjut surat dakwaan Andi Desfiandi tersebut disebutkan berisi sebanyak 17 lembar dan menerapkan 3 persangkaan pasal. "Ada tiga pasal, Pasal 5 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 Ayat 1 huruf b, dan Pasal 13," sambung JPU.

2. Jumlah saksi 48 orang

KPK RI resmi melimpahkan sekaligus mendaftarkan berkas perkara penyuap Prof Karomani kasus korupsi PMB Unila, Andi Desfiandi ke PN Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
KPK RI resmi melimpahkan sekaligus mendaftarkan berkas perkara penyuap Prof Karomani kasus korupsi PMB Unila, Andi Desfiandi ke PN Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Agung menambahkan, dalam proses pemeriksaan KPK diketahui mencantumkan atau memasukkan sebanyak 48 saksi. Namun tentunya, para saksi tersebut akan dipilah untuk dihadirkan langsung ke persidangan dalam agenda pembuktian akan datang.

"Untuk saksi akan dihadirkan nanti tunggu saja di persidangan, yang jelas pasti mereka (hadir ke persidangan) adalah dari unsur-unsur saksi terkait," imbuhnya.

3. Andi Desfiandi kini berada di Rutan Way Hui dalam kondisi sehat

KPK RI resmi melimpahkan sekaligus mendaftarkan berkas perkara penyuap Prof Karomani kasus korupsi PMB Unila, Andi Desfiandi ke PN Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
KPK RI resmi melimpahkan sekaligus mendaftarkan berkas perkara penyuap Prof Karomani kasus korupsi PMB Unila, Andi Desfiandi ke PN Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam proses pelimpahan tersebut, JPU juga telah membawa sekaligus memindahkan terdakwa Andi Desfiandi ke Rumah Tahan (Rutan) Kelas I Way Hui Bandar Lampung, Selasa (1/11/2022).

"Selanjutnya tinggal menunggu penetapan penahanan dari PN Tanjungkarang dan penetapan jadwal sidang," kata Agung.

Selain itu, pihaknya turut memastikan kondisi terdakwa Andi Desfiandi dalam keadaan sehat walafiat dan siap menjalani proses persidangan. "Alhamdulillah, dalam keadaan sehat," tandas JPU.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us