Pesisir Barat, IDN Times - Polisi menggagalkan dugaan penyelundupan sekitar 10 ribu ekor benih bening lobster (BBL) atau baby lobster ilegal di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar). Ribuan benih lobster tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp1,4 miliar.
Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto membenarkan adanya tindak pidana penyelundupan tersebut. Kasus itu diungkap personel Unit II Tipidter Satreskrim di Jalan Lintas Barat, Pekon Penggawa V Ilir, Kecamatan Way Krui, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 21.45 WIB .
"Ya betul, kami telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perikanan berupa penyeludupan sekitar 10 ribu benih lobster," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).
