Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Penyelundupan 10 Ribu Benih Lobster Rp1,4 Miliar Digagalkan di Pesibar
Satreskrim Polres Pesisir Barat mengungkap 10 ribu benih bening lobster (BBL). (Dok. Polres Pesibar).

Pesisir Barat, IDN Times - Polisi menggagalkan dugaan penyelundupan sekitar 10 ribu ekor benih bening lobster (BBL) atau baby lobster ilegal di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar). Ribuan benih lobster tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp1,4 miliar.

Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto membenarkan adanya tindak pidana penyelundupan tersebut. Kasus itu diungkap personel Unit II Tipidter Satreskrim di Jalan Lintas Barat, Pekon Penggawa V Ilir, Kecamatan Way Krui, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 21.45 WIB .

"Ya betul, kami telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perikanan berupa penyeludupan sekitar 10 ribu benih lobster," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).

1. Tangkap dua warga Kaur, Bengkulu

Satreskrim Polres Pesisir Barat mengungkap 10 ribu benih bening lobster (BBL). (Dok. Polres Pesibar).

Meidy mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya pengiriman benih bening lobster dari Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu menuju Kabupaten Pesisir Barat menggunakan kendaraan roda empat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan di sepanjang Jalan Lintas Barat Sumatera. Saat patroli, polisi mencurigai mobil Suzuki Carry Futura hitam bernomor polisi BE 8256 XC.

"Dua orang tersangka berinisial AR dan MA yang berdomisili di Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Bengkulu sudah kami amankan dan dilakukan penahanan di Polres Pesisir Barat," kata Meidy.

2. Polisi temukan 10 ribu benih lobster dalam dua boks

Satreskrim Polres Pesisir Barat mengungkap 10 ribu benih bening lobster (BBL). (Dok. Polres Pesibar).

Dari kegiatan pemeriksaan, Meidy melanjutkan, polisi menemukan dua boks polyfoam berisi sekitar 10 ribu ekor benih bening lobster yang disimpan di bak belakang kendaraan dan ditutup terpal hitam.

Selain meringkus dua pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa sekitar 10 ribu ekor benih bening lobster, dua boks polyfoam, satu unit mobil Suzuki Carry Futura beserta STNK kendaraan.

"Pelaku melakukan usaha perikanan tanpa izin dan mengedarkan benih lobster secara ilegal. Perbuatan ini diduga melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah," tegasnya.

3. Sebagian besar benih lobster dilepasliarkan

Satreskrim Polres Pesisir Barat mengungkap 10 ribu benih bening lobster (BBL). (Dok. Polres Pesibar).

Pascasehari pengungkapan, Meidy menambahkan, penyidik bersama dinas terkait di Pesisir Barat langsung melakukan pelepasliaran sekitar 9.800 ekor benih bening lobster di perairan Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan.

Kemudian sekitar 200 ekor benih lobster disisihkan sebagai barang bukti, untuk kepentingan proses penyidikan hingga persidangan perkara tersebut.

"Bagi masyarakat mengetahui aktivitas mencurigakan semacam ini segera lapor. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Pesisir Barat. Siapa pun pelakunya akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku," imbuh Kasatreskrim.

Curated For You

Editorial Team

Related Article