Penusuk Alm Syekh Ali Jaber Divonis Empat Tahun Penjara

Bandar Lampung, IDN Times - Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis pelaku penusukan alm Syekh Ali Jaber atas nama terdakwa Alpin Andrian hukuman empat tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Dedi Rahmadi, dalam sidang perkara tersebut menyatakan, Alpin terbukti secara sah bersalah dan melakukan penganiayaan dengan senjata tajam.
"Terdakwa sah melakukan tindak pidana penganiayaan, lalu mempergunakan senjata penusuk sebagaimana di dalam dakwaan. Oleh karena itu, terdakwa Alpin dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, dikurangi masa tahanan," ucap Dedi, dalam persidangan, Kamis (1/4/2021).
1. Majelis Hakim memvonis berdasarkan Pasal 351 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat
Dadi mengatakan, majelis hakim menjatuhkan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
Maka dari itu, merujuk ketentuan Pasal 351 ayat 1, majelis hakim memberikan ancaman dua tahun delapan bulan. "Tapi karena ada undang-undang darurat, sehingga putusan menjadi empat tahun," imbuh Dedi.