Bandar Lampung, IDN Times - Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis pelaku penusukan alm Syekh Ali Jaber atas nama terdakwa Alpin Andrian hukuman empat tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Dedi Rahmadi, dalam sidang perkara tersebut menyatakan, Alpin terbukti secara sah bersalah dan melakukan penganiayaan dengan senjata tajam.
"Terdakwa sah melakukan tindak pidana penganiayaan, lalu mempergunakan senjata penusuk sebagaimana di dalam dakwaan. Oleh karena itu, terdakwa Alpin dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, dikurangi masa tahanan," ucap Dedi, dalam persidangan, Kamis (1/4/2021).