Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Penuhi Standar Kelayakan, Pasar Way Halim Resmi jadi Pasar SNI

Bandar Lampung
Penuhi Standar Kelayakan, Pasar Way Halim Resmi jadi Pasar SNI
Pasar Wayhalim. (Google Review/Sri Bintoro)
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Pada 10 November 2023 Pasar Way Halim Bandar Lampung akan mendapat dua penghargaan dari Kementerian Perdagangan yakni penghargaan sebagai pasar SNI dan penghargaan dalam bidang metrologi.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol ketika diwawancarai IDN Times, Minggu (5/11/2023).

“Alhamdulillah tanggal 10 November (2023) nanti, ada dua penghargaan kita dapat. Satu SNI untuk Pasar Way Halim dan satu lagi dibidang metrologi (ilmu tentang ukur mengukur),” katanya.

  1. 1. Pasar Way Halim mendapat nilai 310 dari total 330

    Kadisdag Bandar Lampung, Wilson Faisol. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)
    Kadisdag Bandar Lampung, Wilson Faisol. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

    Wilson mengatakan, semua aspek penting Pasar Way Halim sudah lengkap semua sehingga dari total nilai 330, berhasil memperoleh nilai 310.

    “Kita hanya minus 20. Tapi angka 310 itu sudah membuat kita layak mendapat SNI. Yang minus 20 itu ada hydrant karena kita memang belum ada hydrant di pasar itu dan pengelolaan sampah 3R-nya,” jelasnya.

    Wilson menyebutkan, perihal hydrant di pasar memang sudah menjadi catatan pemkot sejak pihak penguji datang survei ke Pasar Way Halim untuk melakukan penilaian. 

    “Hydrant itu memang jadi catatan dan ada waktu 1,5 tahun untuk ditinjau ulang karena ga bisa mendadak untuk pengadaannya. Karena lumayan biayanya 200 (jutaan),” imbuhnya.

  2. 2. Status pasar SNI bisa saja dicabut

    Ilustrasi pasar trasional. Pasar Tani Kemiling Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)
    Ilustrasi pasar trasional. Pasar Tani Kemiling Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

    Seperti halnya hydrant, Wilson mengatakan terkait pengolahan sampah 3R juga bisa dilakukan sambil berjalan. Sehingga ke depannya pengelolaan dan perawatan pasar SNI tersebut harus tetap dijalankan.

    “Soalnya tahun depan kan ada evaluasi lagi. Tiap tahun akan ada evaluasi terus untuk pasar-pasar SNI. Karena akan dinilai kembali apakah itu masih layak SNI atau enggak,” terangnya.

    Sehingga, Wilson mengatakan, jika pada evaluasi tahun depan pasar SNI tersebut tidak mendapat nilai cukup baik dan tidak layak SNI lagi maka statusnya akan dicabut.

  3. 3. Alat ukur timbangan pedagang wajib tera 1 tahun sekali

    PKL di Jalan Imam Bonjol dan Pisang kini telah memenuhi Pasar SMEP. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)
    PKL di Jalan Imam Bonjol dan Pisang kini telah memenuhi Pasar SMEP. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

    Sementara untuk penghargaan bidang metrologi, Wilson mengatakan pihaknya memang memiliki bidang khusus metrologi untuk sistem pengukuran berhubungan dengan alat ukur di pasar.

    “Bidang itu melakukan penteraan terhadap alat-alat ukur seperti timbangan milik pedagang, mobil tangki, dan alat ukur lainnya sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

    Meski begitu, Wilson belum mau menyebutkan secara detail bentuk penghargaan bidang metrologi tersebut. Pastinya, ia mengatakan alat timbangan di pasar Bandar Lampung memang wajib ditera paling cepat 1 tahun sekali hingga 3-6 tahun sekali.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More