Bandar Lampung, IDN Times - Hingga saat ini isu kekerasan seksual di Indonesia masih santer terjadi. Berdasarkan data Komnas Perempuan, terhitung sejak Januari sampai November 2022 saja ada sebanyak 3.014 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dilaporkan di Indonesia.
Pada acara Semnas tentang kekerasan seksual oleh Universitas Lampung di Hotel Radisson (9/1/2023), Analis Kebijakan Ahli Pertama Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek, Shara Zakia Nissa mengatakan, kasus seperti ini memang termasuk kategori kekerasan meski tidak ada kerugian fisik didapat korban.
“Kenapa sih kita menyebutnya kekerasan, bukan pelecehan? Karena dalam kasus seperti ini ada unsur paksaan. Khasnya di situ, ada paksaan atau tindakan seseorang yang tidak diinginkan oleh pihak lainnya,” katanya.
