Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Penipu Modus Gadai Sawah Puluhan Juta Sempat Kabur ke Pulau Jawa
DS (47), pria asal Pardasuka, Kabupaten Pringsewu ditangkap personel Polsek Pardasuka, Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).
  • Seorang pria bernama DS ditangkap polisi di Bandar Lampung setelah empat bulan buron karena menipu warga dengan modus gadai sawah senilai Rp23 juta.
  • Kasus bermula saat korban menyerahkan uang kepada pelaku untuk menggadai sawah, namun lahan tersebut ternyata bukan milik pelaku dan tidak pernah digadaikan.
  • DS mengaku nekat menipu karena desakan ekonomi dan kini dijerat Pasal 492 serta 486 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pringsewu, IDN Times - DS (47), pria asal Pardasuka, Kabupaten Pringsewu ditangkap personel Polsek Pardasuka, Polres Pringsewu, saat melintas disekitar Perumahan Bukit kemiling Permai, Kota Bandar Lampung Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Ia ditangkap lantaran diduga menipu seorang warga melalui modus gadai sawah senilai Rp23 juta.

Penangkapan dilakukan setelah polisi berhasil melacak keberadaan pelaku yang sempat buron selama empat bulan dengan berpindah-pindah tempat persembunyian. Bahkan, pelaku sempat kabur hingga ke Pulau Jawa.

1. Kronologi penipuan

Ilustrasi penipuan dan penggelapan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari Supriyanto, mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga Pekon Pardasuka Selatan bernama Pursilawati mengaku menjadi korban penipuan. Peristiwa penipuan itu terjadi, Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Saat itu, pelaku menawarkan sebidang sawah kepada korban dengan skema gadai senilai Rp23 juta. "Setelah terjadi kesepakatan dan korban menyerahkan uang kepada pelaku, saat sawah hendak digarap ternyata lahan tersebut bukan milik pelaku dan tidak pernah digadaikan," kata Bastari, Kamis (16/7/2026).

2. Kabur hindari proses hukum

Ilustrasi DPO/buron. (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Bastari, setelah aksinya terbongkar, DS langsung melarikan diri untuk menghindari proses hukum. Selama dalam pelarian, pelaku berpindah-pindah lokasi persembunyian, bahkan sempat kabur hingga ke Pulau Jawa.

"Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Selanjutnya yang bersangkutan diamankan saat sedang berada di wilayah Kemiling, Bandar Lampung," ujarnya.

3. Alasan pelaku nekat menipu

ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat diperiksa polisi, DS mengakui telah melakukan penipuan tersebut. Ia berdalih nekat menjalankan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Uang hasil penipuan sudah habis digunakan untuk biaya hidup sehari-hari, termasuk untuk memenuhi kebutuhan selama melarikan diri," ungkap Bastari.

Akibat perbuatannya, DS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, yang masing-masing diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Curated For You

Editorial Team

Related Article