Pringsewu, IDN Times - DS (47), pria asal Pardasuka, Kabupaten Pringsewu ditangkap personel Polsek Pardasuka, Polres Pringsewu, saat melintas disekitar Perumahan Bukit kemiling Permai, Kota Bandar Lampung Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Ia ditangkap lantaran diduga menipu seorang warga melalui modus gadai sawah senilai Rp23 juta.
Penangkapan dilakukan setelah polisi berhasil melacak keberadaan pelaku yang sempat buron selama empat bulan dengan berpindah-pindah tempat persembunyian. Bahkan, pelaku sempat kabur hingga ke Pulau Jawa.
