Bandar Lampung, IDN Times - Pemuda asal Kabupaten Pringsewu Bernaditus Gumelar Agung Wicaksono (24), tersangka pemalsuan uang mengaku telah mencetak dan mengedarkan uang palsu menggunakan kertas HVS sejak Januari 2024.
Tersangka Bernaditus ditangkap personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung di sebuah kantor jasa ekspedisi terletak di Kalirejo, Lampung Tengah, Minggu (3/3/2024) sekitar pukul 15.45 WIB pascagagal mengirimkan paket berisi uang palsu.
"Menurut pengakuan tersangka BGA, dia sudah mencetak dan mengedar uang palsu ini sejak awal tahun kamarin," ujar Kasubdit Jatanras Dirreskrimum Polda Lampung, Ali Muhaidori saat konferensi pers, Rabu (6/3/2024).
