Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pencuri Dua Motor di Tanggamus Ditangkap, Tapi Tiga Pelaku Lain DPO

Satgas Anti Begal Tekab 308 Polres Tanggamus kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor. (Dok. Polres Tanggamus).

Tanggamus, IDN Times - Satgas Anti Begal Tekab 308 Polres Tanggamus kembali berhasil mengungkap kasus. Kali ini, Tim dipimpin Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan bersama Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan sepeda motor (Curat Ranmor) di Pekon Kiluan Negeri Kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggamus.

Dari pengungkapan itu, Tim Satgas Anti Begal berhasil mengidentifikasi barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion Nopol B 3813 BWK milik korban Muhammad Santoso (23) warga Pekon Negeri Kiluan, Kelumbayan. Selain mengamankan barang bukti sepeda motor, tim juga berhasil mengidentifikasi seorang tersangka berinisial WH (23) warga Pekon Unggak Kecamatan Kelumbayan.

Tiga pelaku lainnya DPO

Ilustrasi DPO. DN Times/M Shakti

Fakta lain terungkap, dalam aksi kejahatannya itu tersangka WH tidak sendirian. Namun bersama 3 pelaku telah diketahui identitasnya. Terhadap ketiganya sedang dilakukan pencarian dan pengejaran sebab mereka tidak berada di kediamannya.

Iptu Hendra mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan kejahatan tersebut bersama 3 rekannya juga telah dua kali melakukan pencurian dengan pemberatan di TKP warung sembako di Pekon Penyandingan Desember 2021 lalu.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut, terhadap 3 rekanya telah ditetapkan DPO. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

Dua motor dicuri

Ilustrasi parkir motor. (IDN Times/Sunariyah)

Hendra mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan 28 Agustus 2021 atas nama korban Muhammad Santoso (23) warga Pekon Negeri Kiluan, Kelumbayan.

Kronologi kejadian pencurian dilakukan tersangka bersama 3 rekannya diketahui korban Jumat 27 Agustus 2021 sekitar pukul 05.30 WIB. Pada saat itu korban sedang tidur dan dibangunkan oleh ibunya yang beritahukan sepeda motor sudah tidak ada.

Kemudian korban memeriksa dapur tempat memarkirkan motor. Ternyata 2 unit sepeda yakni Honda Beat warna merah Nopol B 4713 BHW dan Yamaha Vixion warna merah Nopol B 3813 BWK telah hilang.

Korban rugi sekitar Rp20 juta

ilustrasi uang (Shutterstock)

Saat korban memeriksa, ia melihat jendela rumah sudah rusak dicongkel. Selain itu, 1 unit speaker warna hitam, 1 unit laptop merek Asus warna abu-abu dan 1 unit ponsel Redmi Note 7 warna cokelat juga telah lenyap.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan melaporkan ke Polsek Limau untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us