Penampakan Rp61 Miliar Uang Sitaan Kasus PT Lampung Energi Berjaya

- Kejati Lampung menyita dan mengamankan uang senilai Rp61,2 miliar dari dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen di WK OSES.
- Uang tersebut merupakan sisa dana PI 10 persen yang diserahkan kepada PT LEB, anak perusahaan BUMD PT LJU, dan pemerintah provinsi serta kabupaten.
- Tim penyidik telah memeriksa 17 saksi untuk mencari bukti-bukti dalam perkara korupsi ini, termasuk koordinasi dengan lembaga terkait untuk menentukan kerugian keuangan negara.
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita dan mengamankan uang senilai Rp61,2 miliar penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar Amerika.
Aspidsus Kejadi Lampung, Armen Wijaya mengatakan, uang puluhan miliar tersebut merupakan sisa dana PI 10 persen diserahkan dan ditemukan tim penyidik dari kegiatan penggeledahan di tujuh lokasi berkaitan tindak pidana.
"Jadi yang 2 miliar sebelumnya, itu merupakan hasil penggeledahan awal tim penyidik dan kami melakukan pengamanan terhadap dana PI di PT LJU (Lampung Jasa Utama) masih tersisa Rp59 miliar. Maka itu, total keseluruhan yang kami amankan lebih kurang Rp61 miliar," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (13/11/2024).
1. Sebut upaya pencegahan kerugian lebih besar

Disampaikan Armen, tindakan penyidik mengamankan dana sisa PI 10 persen diterima PT Lampung Energi Berjaya (LEB) merupakan anak perusahaan BUMD PT LJU ini, guna mencegah pengelolaan mengakibatkan kerugian lebih besar.
Pasalnya, penggunaan dan pengelolaan dana PI 10 persen tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan berlaku.
"Jadi ini (Rp61 miliar) bukan gratifikasi, melainkan murni dana PI yang diberikan kepada LEB, kemudian diteruskan kepada LJU, dan juga pemerintah provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Timur," terangnya.
2. Sudah periksa 17 saksi

Dalam perkembangan perkara ini, Armen menambahkan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi meliputi pihak-pihak di PT LEB, PT LJU, PDAM Way Guruh Lampung Timur, Pemprov Lampung dan Pemkab Lampung Timur.
Disebutkan, pemeriksaan saksi-saksi ini ditujukan mencari hingga mengumpulkan bukti-bukti, agar perkara terang bendera dan menemukan tersangka selaku pihak bertanggung jawab nantinya.
"Nanti akan kita lihat dengan alat bukti yang ada, siapa yang berhak bertanggungjawab dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10 persen tersebut," ucapnya.
3. Masih dalami modus dugaan korupsi

Ihwal dugaan modus penyimpanan terhadap pengelolaan dana proyek migas tersebut, Armen menyebut belum bisa membeberkannya, lantaran penyidik masih mendalami perkara korupsi ini di tingkat penyelidikan.
"Secara umum, bahwa dana PI tersebut tidak dilakukan pengelolaan sesuai ketentuan yang ada, untuk spesifikasi khususnya nanti pada saat penetapan tersangka, modusnya seperti apa," katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengaku masih berkoordinasi dengan lembaga maupun instansi terkait dalam menentukan kerugian keuangan negara akibat dugaan pekara korupsi ini. "Kami selalu berkoordinasi untuk percepatan pelaksanaan audit nanti, penyelesaian penyelidikan dipercepat," imbuhnya.



















