Pemprov Lampung Tetapkan Kebijakan Rafaksi Ubi Kayu, Ini Ketentuannya

- Rafaksi singkong turun dari 25 hingga 15 persen
- Pemerintah membentuk tim pengawasan penjualan ubi kayu
- Petani diwajibkan memenuhi syarat minimal delapan bulan untuk singkong
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerapkan kebijakan relaksasi rafaksi (pemotongan) harga acuan pembelian (HAP) pada ubi kayu atau singkong.
Aturan ini berdasarkan surat edaran (SE) gubernur yang ditandatangani Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal pada 28 November 2025 ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang tata kelola dan hilirisasi ubi kayu, serta Keputusan Gubernur Nomor G/745/V.21/HK/2025 mengenai HAP ubi kayu.
"Ya, kebijakan ini dalam rangka menyikapi situasi pasar, setelah pemerintah berdiskusi dengan para petani, Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI), dan pengusaha, Pemprov hari ini mengeluarkan surat edaran relaksasi," ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Lampung, Mulyadi Irsan, Selasa (2/12/2025).
1. Rafaksi mulai 25 hingga 15 persenilus

Sebagaimana ketentuan dalam Pergub, Mulyadi menyampaikan, pemerintah daerah telah menetapkan harga acuan pembelian ubi kayu sebesar Rp1.350 per kg, dengan rafaksi 15 persen tanpa mengacu pada kadar aci.
Menurutnya, relaksasi rafraksi dimaksud yaitu, 1-25 Desember 2025 (rafaksi 25 persen), 26 Desember 2025-25 Januari 2026 (rafaksi 20 persen), dan 26 Januari 2026 dan seterusnya batas maksimal rafaksi kembali ke ketentuan yaitu 15 persen.
"Ini menyikapi kondisi pasar di mana tapioka di gudang masih cukup banyak. Langkah ini merupakan upaya menjaga ekosistem yang baik antara petani, pabrik, dan industri serta mendorong tata niaga ubi kayu di Lampung menjadi pengungkit kesejahteraan bagi petani," terangnya.
2. Bentuk tim pengawasan dan pemantauan penjualan ubi kayu

Mulyadi melanjutkan, Pemprov Lampung membentuk Tim Pengawasan dan Pemantauan Penjualan Ubi Kayu, terdiri unsur pemerintah provinsi, kabupaten/kota, PPUKI, hingga Satgas Pangan. Menurutnya, tim ini mengawasi kepatuhan pelaku usaha terhadap Pergub.
"Sesuai regulasi, teguran tertulis diberikan paling lama 14 hari. Jika belum dipatuhi, teguran kedua diberikan maksimal 7 hari. Sanksi tertinggi adalah pencabutan izin pabrik," tegasnya.
3. Tekankan pertani syarat wajib singkong minimal delapan bulan

Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Provinsi Lampung, Dasrul Aswin menyatakan, pihaknya mewakili petani ubi kayu se-Provinsi Lampung sepakat dengan kebijakan ditetapkan pemerintah daerah tersebut. Namun dengan catatan, syarat wajib dipenuhi petani yakni umur singkong minimal delapan bulan dan bebas dari kayu, tanah, dan kotoran lain yang tidak wajar.
"Terpenting industri konsisten dan komitmen pada kesepakatan. Setelah 26 Januari, kita kembali mengikuti Pergub tanpa tambahan syarat apapun," tegasnya.


















