Pemprov Lampung Larang Pengiriman Gabah Keluar Daerah

- Pemerintah Provinsi Lampung melarang distribusi gabah keluar provinsi sebelum kebutuhan lokal terpenuhi.
- Operasi gabungan di Pelabuhan Bakauheni berhasil menghentikan truk bermuatan gabah ilegal, sebagai langkah tegas untuk menjaga ketahanan pangan daerah.
- Pengawasan ini merupakan perintah langsung dari Gubernur Lampung, sesuai dengan amanat Perda Nomor 7 Tahun 2017 dan Pergub Nomor 71 Tahun 2017.
Lampung Selatan, IDN Times – Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah tegas demi menjaga ketahanan pangan daerah. Salah satunya melarang distribusi gabah keluar provinsi sebelum kebutuhan lokal terpenuhi.
Kebijakan ini ditegaskan lewat operasi gabungan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (22/5/2025) dini hari. Satu truk bermuatan gabah nomor polisi BE 8418 ABU dikemudikan Fiki, warga Lampung Tengah, dihentikan petugas saat hendak menyeberang ke luar daerah.
1. Sudah beberapa kali truk diamankan

Kepala Satpol PP Provinsi Lampung, M. Zulkarnain mengatakan ini bukan pertama kalinya petugas menindak pengiriman gabah ilegal.
Operasi serupa dilakukan pada 14, 15, dan 21 Mei 2025. Di antaranya, truk Colt Diesel BE 8721 SV asal Rawajitu tujuan Banten serta kendaraan Z 9841 NA yang dikemudikan Irfan, warga Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Seluruh kendaraan diminta kembali ke daerah asal dan gabahnya diarahkan ke Gudang Bulog setempat," jelasnya.
2. Aturan sudah jelas

Zulkarnain menyebut pengawasan ini merupakan perintah langsung yang diberikan oleh Gubernur Lampung.
“Prinsipnya jelas utamakan kebutuhan dalam daerah. Setelah itu baru boleh didistribusikan ke luar secara legal dan terkoordinasi,” imbuhnya.
Dia menambahkan, pengawasan ketat ini sesuai amanat Perda Nomor 7 Tahun 2017 dan Pergub Nomor 71 Tahun 2017. Tujuannya agar hasil panen petani tidak langsung keluar provinsi, sehingga stok dan harga gabah di pasar lokal tetap stabil.
3. Modus gunakan mobil kecil

Petugas juga mengantisipasi modus baru dalam distribusi gabah ilegal. Saat ini, pengangkutan tak hanya menggunakan truk besar, tapi juga mobil kecil seperti pikap.
“Kami menemukan indikasi penggunaan kendaraan kecil untuk menghindari pantauan. Itu juga jadi fokus kami,” ujarnya.
Pemprov Lampung terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, mulai dari Bulog, Dinas Pertanian, hingga pelaku usaha. Langkah ini dilakukan agar distribusi gabah berjalan adil, tertib, dan berpihak pada petani serta masyarakat.
Dengan kebijakan ini, Pemprov menegaskan komitmen menjaga kemandirian pangan dan mempertahankan status Lampung sebagai lumbung pangan nasional.