Bandar Lampung, IDN Times - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad menyampaikan proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat ini sudah menggunakan aplikasi.
“Sejak 2022 pengajuan PBG sudah melalui sistem online atau aplikasi SIMBG. Sistem informasi ini langsung terhubung ke pusat dan dapat dilakukan di mana saja tanpa harus ke kantor satap, sehingga lebih mudah dan cepat,” kata Muhtadi, Jumat (14/7/2023).
Ia juga menjelaskan, PBG merupakan alih bahasa dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sejak Undang-undang Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021 disahkan IMB berubah menjadi PBG.
