Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung masih menunggu arahan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung, M Ramdan mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat resmi dari Kementerian Keuangan mengenai jadwal dan mekanisme pencairan THR.
"Jadi kita masih belum tahu mekanismenya seperti apa, karena suratnya kan memang belum keluar," katanya, Rabu (12/3/2025).