Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkot Bandar Lampung Tunggu Arahan Kemenkeu Soal THR Idul Fitri

ilustrasi menghitung total nominal uang (pexels.com/Kaboompics.com)
ilustrasi menghitung total nominal uang (pexels.com/Kaboompics.com)
Intinya sih...
  • Pemerintah Kota Bandar Lampung menunggu arahan Kementerian Keuangan terkait pencairan THR 2025 untuk ASN.
  • Belum ada surat resmi mengenai jadwal dan mekanisme pencairan THR, masih menunggu instruksi tertulis dari Menteri Keuangan.
  • Presiden Prabowo Subianto ingin pencairan THR dilakukan tiga minggu sebelum Lebaran, namun belum ada kepastian dari pemerintah pusat.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung masih menunggu arahan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung, M Ramdan mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat resmi dari Kementerian Keuangan mengenai jadwal dan mekanisme pencairan THR.

"Jadi kita masih belum tahu mekanismenya seperti apa, karena suratnya kan memang belum keluar," katanya, Rabu (12/3/2025).

1. Menunggu arahan dari pusat

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung, M. Ramdan. (IDN Times/Muhaimin)
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung, M. Ramdan. (IDN Times/Muhaimin)

Ramdan menyampaikan, pihaknya masih menunggu instruksi tertulis dari Menteri Keuangan.

"Saat ini, kami belum tahu apakah THR hanya gaji pokok atau termasuk tunjangan lainnya seperti tukin (tunjangan kinerja). Jadi, kami belum bisa memberikan gambaran lebih lanjut," ujarnya.

2. Diprediksi lebih cepat

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, tentang tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, hakim dan pensiunan, Selasa (11/3/2025). (IDN Times/Ilman Nafian)
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, tentang tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, hakim dan pensiunan, Selasa (11/3/2025). (IDN Times/Ilman Nafian)

Ramdan menjelaskan, jika merujuk pada tahun sebelumnya, THR ASN biasanya dicairkan 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Namun, tahun ini Presiden Prabowo Subianto sempat menyebut pencairan THR akan dilakukan lebih awal, yakni tiga minggu sebelum Lebaran.

"Target dari presiden adalah tiga minggu sebelum puasa, sedangkan Menteri Keuangan sebelumnya menyebutkan 10 hari. Namun, karena kami belum menerima informasi resmi, kami belum bisa mengambil tindakan lebih lanjut," jelasnya.

3. Anggaran THR tahun lalu capai Rp50 Miliar

ilustrasi anggaran keuangan (pexels.com/Tima Miroshnichenko)
ilustrasi anggaran keuangan (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Ramdan mengatakan, pada 2024, Pemkot Bandar Lampung mengalokasikan dana sekitar Rp50 miliar untuk pembayaran THR dan tunjangan lainnya. Namun, untuk tahun ini, pihaknya masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.

"Tahun lalu, kebutuhannya sekitar Rp50 miliar. Tahun ini belum tahu karena belum ada arahan lebih lanjut," tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhaimin Abdullah
Martin Tobing
Muhaimin Abdullah
EditorMuhaimin Abdullah
Follow Us