Pemkot Bandar Lampung Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

- Pemkot Bandar Lampung melarang ASN mudik dengan kendaraan dinas
- Surat resmi telah dikirimkan kepada seluruh ASN untuk memastikan aturan ini dipatuhi
- Larangan ini bertujuan menjaga integritas dan disiplin para ASN dalam pemerintahan Kota Bandar Lampung
Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan himbauan terkait dengan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik menggunakan kendaraan dinas. Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
Ia mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi ke seluruh ASN. "Kita telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh ASN untuk memastikan aturan mudik tidak menggunakan kendaraan dinas ini dipatuhi," katanya, Jumat (14/3/2025).
1. Surat resmi untuk ASN

Menurut Eva, penggunaan kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk kepentingan pekerjaan. Oleh karena itu, ia menegaskan fasilitas negara tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik.
"Pemkot Bandar Lampung juga telah membentuk Satgas (Satuan Tugas) yang bertugas mengawasi penggunaan kendaraan dinas selama masa mudik," ujarnya.
2. Jaga integritas dan disiplin ASN

Eva menekankan, larangan ini bertujuan menjaga integritas dan disiplin bagi para ASN dalam pemerintahan Kota Bandar Lampung.
"Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi dapat merugikan negara karena fasilitas ini seharusnya digunakan untuk tugas kedinasan," jelasnya.
3. Dapat dipahami

Meskipun ada pengawasan dari Satgas, Eva mengatakan pihaknya tetap mengedepankan komunikasi yang baik dengan ASN agar aturan ini dipahami sebagai langkah menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.
"Kami berharap mereka memahami bahwa ini untuk kebaikan bersama dan untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas negara," ucapnya.
Dengan adanya himbauan ini, diharapkan seluruh ASN di Bandar Lampung dapat bertindak lebih bertanggung jawab dan menjaga fasilitas negara agar digunakan sesuai peruntukannya.



















