Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah danatau Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi generasi muda, terutama yang ingin membeli rumah pertama melalui skema subsidi.
"Penghapusan BPHTB ini adalah bentuk dukungan pemerintah agar masyarakat, termasuk anak muda, bisa memiliki rumah yang layak dan terjangkau," ujar Kepala Bapenda Bandar Lampung, Desti Mega Putri, Selasa (29/4/2025).
