Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi atur keuangan (Freepik/ramlink)

Intinya sih...

  • Pemerintah Kota Bandar Lampung menerbitkan 30 PBG di awal 2025
  • Target penerimaan retribusi dari PBG mencapai Rp14 miliar untuk tahun ini
  • Proses penerbitan PBG membutuhkan waktu sekitar tiga minggu atau 15 hari kerja

Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) mencatat telah menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di awal 2025 sebanyak 30.

Kepala Disperkim Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto mengatakan, target penerimaan retribusi dari PBG tersebut dipatok mencapai Rp14 miliar untuk tahun ini.

Editorial Team

Tonton lebih seru di