Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bersama BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia dengan total Rp622 juta kepada 13 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Santunan tersebut diberikan kepada para pekerja di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, khususnya dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub), yang mengalami kecelakaan kerja, termasuk yang berujung meninggal dunia.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga korban.
“Alhamdulillah, santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sudah cair. Ada yang menerima santunan kecelakaan kerja dan ada juga santunan kematian,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
