Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kabupaten Way Kanan melarang kegiatan apapun yang dapat memicu keramaian warga hingga 14 hari ke depan. Itu merujuk surat edaran Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya guna mencegah penyebaran COVID-19 di kabupaten setempat. Surat edaran diterbitkan setelah Wakil Bupati Way Kanan, Edward Antony bersama enam pejabat Pemkab Way Kanan terkonfirmasi positif corona.
Merujuk surat edaran tersebut, bupati meminta camat agar menunda usulan pernikahan atau keramaian lainnya serta meminta pengelola objek wisata tidak beroperasi terhitung hingga 14 hari ke depan. Selain itu, kegiatan belajar mengajar tatap muka jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) ditunda hingga 7 September mendatang
Adipati juga meminta pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab setempat tidak melakukan kegiatan perjalanan dinas ke luar daerah kecuali mendesak. Bahkan, terkait absen pegawai, untuk sementara diterapkan secara manual dan perkantoran serta pusat keramaian wajib menerapkan protokol kesehatan serta disemprot disinfektan setiap hari.