Bandar Lampung, IDN Times - Satu tersangka korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Tersangka inisial DS selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa. Perkara korupsi ini total kini telah menahan 5 tersangka Rutan Kelas I Bandar Lampung (Way Hui).
"DS dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejati Lampung pada Rutan Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari ke depan. Ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Lampung," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024).
